Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE) e-Sign
Untuk melakukan perpanjangan sertifikat elektronik ketika pegawai mutasi atau sertifikat sudah expired (kedaluarsa), dapat dilakukan melalui e-Court pada menu "Permohonan Sertifikat TTE", demikian juga untuk melakukan permohonan Sertifikat Baru pada pegawai.
Pada menu tersebut Pengguna yang bersangkutan harus menambahkan "Permohonan" Baru lalu memilih jenis permohonan sesuai dengan kebutuhannya antara lain :
- Permohonan Baru
- Pegawai/Pejabat Mutasi (Revoke)
- Reset Passphrase
- Reaktivasi Sertifikat Elektronik
- Pembaharuan/Perbaikan Data
Setelah itu lampirkan dokumen .pdf yang berisi :
- Scan KTP
- Pengantar dari Pimpinan Satker
- SK Jabatan Terakhir sesuai Pengantar Pimpinan
- email pada SIKEP yang sudah menggunakan domain @mahkamahagung.go.id